Ketahuan Gay Di Aceh Akan Dicambuk 100x Didepan Umum - Majalah Fashion Pria: Lifestyle, Tips, Info, Rekomendasi, Cara Berpakaian Pria Maskulin

Hot

Thursday 22 October 2015

Ketahuan Gay Di Aceh Akan Dicambuk 100x Didepan Umum

Daerah Istimewa Aceh merupakan satu-satunya profinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Islam atau yang disebut dengan Jinayah. Oleh karena itu, segala sesuatu yang melanggar aturan Islam akan dihukum sesuai Undang-Undang yang dibuat khusus berdasarkan peraturan Islam. Dari mulai hal kecil seperti menutup aurat dan tata cara memakai jilbab, sampai kepada hal besar seperti perzinahan. Termasuk dalam hal ini adalah perilaku menyimpang seperti Gay, Lesbian dan banci.

Undang-undang atau yang disebut Qanun mengenai hal itu telah digodok dan disosialisasikan selama setahun terakhir dan akan segera diterapkan. Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah itu mengatur sanksi 100 kali cambuk di depan umum bagi gay, lesbian, dan pelaku zina. Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, mengatakan Qanun tersebut berlaku per 23 Oktober 2015.

Bukan hanya pelaku penyimpangan seksual Gay dan Lesbian saja yang mendapat hukuman cambuk 100x di depan umum, tapi orang yang menuduh pun akan mendapat hukuman jika tuduhannya tidak mempunyai bukti sahih.

Prof. Syahrizal menjelaskan "Jika tidak dapat menghadirkan empat orang saksi yang dapat membuktikan, maka kasus tersebut bisa  pindah menjadi ancaman qadzaf (bagi sipenuduh)," ungkapnya.

Jadi, jika Anda ketahuan melakukan perilaku menyimpang dan kepergok oleh 4 orang lebih, maka hukuman cambuk 100x tersebut akan menjadi sah dilaksanakan. Selain sakit dan perih yang luar biasa dari cambukan sang algojo yang kejam, Anda akan mendapat malu dan aib seumur hidup.

gay muscle asia indonesia aceh
image credit: detik.com

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad