Undang-undang atau yang disebut Qanun mengenai hal itu telah digodok dan disosialisasikan selama setahun terakhir dan akan segera diterapkan. Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah itu mengatur sanksi 100 kali cambuk di depan umum bagi gay, lesbian, dan pelaku zina. Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, mengatakan Qanun tersebut berlaku per 23 Oktober 2015.
Bukan hanya pelaku penyimpangan seksual Gay dan Lesbian saja yang mendapat hukuman cambuk 100x di depan umum, tapi orang yang menuduh pun akan mendapat hukuman jika tuduhannya tidak mempunyai bukti sahih.
Prof. Syahrizal menjelaskan "Jika tidak dapat menghadirkan empat orang saksi yang dapat membuktikan, maka kasus tersebut bisa pindah menjadi ancaman qadzaf (bagi sipenuduh)," ungkapnya.
Jadi, jika Anda ketahuan melakukan perilaku menyimpang dan kepergok oleh 4 orang lebih, maka hukuman cambuk 100x tersebut akan menjadi sah dilaksanakan. Selain sakit dan perih yang luar biasa dari cambukan sang algojo yang kejam, Anda akan mendapat malu dan aib seumur hidup.
image credit: detik.com |
No comments:
Post a Comment